Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

Polisi dan TNI Aniaya Kader HMI

Syamsul Asri
Kader HMI Cabang Makassar

Polisi dan TNI Aniaya Kader HMI

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Puluhan kader HMI terlibat bentrok dengan sejumlah polisi dan TNI. Bentrok ini bermula saat sejumlah kader hijau hitam yang berasal dari beberapa kampus di Makassar bergabung demo di Kantor PT Pertamina Wilayah VII, Jl Garuda, Makassar, Senin (3/6) siang. 

Demo yang dilakukan teman-teman HMI terkait sikap HMI yang menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan seruan untuk mengusut mafia BBM yang diduga kongkalikong dengan pejabat PT Pertamina. 

Awalnya massa yang demo bermaksud bertemu dengan Kepala Kantor PT Pertamina Wilayah VII. Namun niat mahasiswa itu tak dikabulkan. Justru seorang yang diduga petugas keamanan memukul demonstran. Insiden ini pun memicu bentrok antara mahasiswa vs polisi dan TNI. 

Bentrok tersebut menyebabkan sejumlah kader HMI terluka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Stellamaris untuk mendapatkan tindakan medis. Korban dari kader HMI itu di antaranya Awi, Arul, Mardink, dan Syawal. 

Syawal, kader HMI Komisariat FE UMI, mengalami luka di bagian wajah hingga berlumuran darah. Mardink, kader HMI Komisariat FE Universitas 45 Makassar, mengalami memar di bagian wajah dan tangan. Sedangkan Rifadil, mahasiswa FH Universitas 45 Makassar, mengalami patah tangan dan memar di bagian mata. Sebagian lainnya mengalami luka-luka.

Akibat bentrok itu, kader HMI yang kecewa dengan tindakan TNI dan Polri yang memukul sejumlah rekan-rekan mereka melanjutkan demo di depan Sekretariat HMI Cabang Makassar, Jl Botolempangan, Makassar. Pada aksi kali ini, tuntutan kader HMI bertambah yakni mendesak pencopotan Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI M Nizam dan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Mudji Waluyo. 

Desakan tersebut dikarenakan HMI menilai Pangdam VII Wirabuana dan Kapolda Sulsel tak mampu mengamankan aksi mahasiswa dengan cara-cara tak melanggar HAM. HMI juga mendesak Pangdam dan Kapolda Sulsel menindaktegas anggotanya yang terlibat penganiayaan terhadap rekan-rekan HMI. Jika tidak, maka aksi susulan akan digelar rekan-rekan dari HMI Cabang Makassar.

Sumber : TribunNews

Jumat, 31 Mei 2013

KPK Periksa Gubernur Riau Rusli Zainal

Gubernur Riau Rusli Zainal
Gubernur Rusli Zainal Usai diperiksa KPK
BERITA NUSANTARA, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, melenggang usai merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5/2013) petang.

Ketua DPP Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda PON di Riau.

Rusli terpantau keluar KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Rusli sendiri memilih langsung meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil Toyota Fortunernya tanpa komentar.

Pengcara Rusli, Rudi Alfonso mengatakan bahwa kliennya baru ditanyai sebatas identitas dan kewenangannya sebagai Gubernur. Karena itu, penyidik belum masuk ke tahap materi perkara.

"Cuma kewengannya saja soal Gubernur, riwayat pekerjaan. Biasalah soal pekerjaan," kata Rudi kepada wartawan.

Saat ditanya lebih jauh, Rudi belum mau berkomentar lebih banyak soal materi kasus. Yang pasti, lanjut dia, kliennya siap kooperatif kepada KPK.

Sementara KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi membenarkan jika pihaknya memutuskan masih belum perlu menahan Rusli.

"Saya mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (31/5/2013).

Pada perkara, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. 
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Irjen Djoko Susilo Membanta Terima Uang dari Budi Santoso

Irjen Djoko Susilo Membanta Terima Uang dari Budi Santoso
BERITA NUSANTARA, Jakarta - Bendahara Satker Korlantas, Kompol Legimo, mengaku pernah dititipi kardus berisi uang dari pengusaha Budi Susanto yang diperuntukkan bagi Irjen Djoko Susilo. Si mantan Kakorlantas membantah pengakuan itu. 

"Berkaitan dengan pemberian dari Budi Susanto, saya tidak pernah menerima pemberian dari Budi ataupun yang dikatakan koordinir tersebut," kata Irjen Djoki di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (31/5/2013).

Menurut Djoko, pernyataan Legimo cukup janggal. "Ngapain saya meminta Budi Susanto, staf saya kan juga cukup banyak," kata Djoko.

Di dalam kesaksiannya, Legimo mengaku pernah menerima beberapa kardus penuh berisi uang dari Budi Susanto pada Maret dan April 2011. Kardus itu lantas diserahkan kepada Irjen Djoko Susilo yang menjabat Kakorlantas Mabes Polri.

Pengakuan ini Legimo sampaikan dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Sebelumnya dia menyatakan beberapa kali diperintahkan Irjen Djoko untuk menerima uang dari Budi Susanto, di antaranya pada Maret dan April 2011.

"Uang diantarkan oleh orangnya Budi Susanto, namanya Wahyudi. Pernah saya menerima uang dalam empat kardus besar pada Maret 2011," kata Legimo.

Legimo tidak mengetahui berapa uang yang ada di dalam kardus tersebut. Uang tersebut diserahkan oleh Wahyudi pada pagi hari.

Lantas pada malam harinya, Irjen Djoko menemui Legimo untuk mengambil uang itu. Saat itu Irjen Djoko datang bersama asisten pribadinya Benita Pratiwi.

"Uang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil. Ada dua mobil. Mobil Pak Kakor (Irjen Djoko) dan mobil asprinya," kata Legimo.

Selain uang itu, ada juga penyerahan uang dalam kardus lainnya pada April 2011. Uang juga diserahkan oleh Wahyudi, staf Budi Susanto, pemilik PT CMMA.

"Kalau yang April itu, Wahyudi bilang jumlahnya Rp 4 miliar," kata Legimo.

Pengacara Irjen Djoko Susilo Tak akan Tanyai Saksi Sidang

Irjen Djoko Susilo
Jakarta, BERITA NUSANTARA - Tim pengacara Irjen Djoko Susilo melayangkan protes kepada jaksa KPK yang tidak memberitahukan identitas siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kliennya. Sebagai bentuk protesnya, mereka tidak akan bertanya apa-apa kepada para saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan saksi ini.

"Majelis kami keberatan dengan saudara penasihat hukum yang tidak memberitahukan siapa saksi yang akan dipanggil," ujar salah satu kuasa hukum Irjen Djoko, Juniver Girsang di persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (31/5/2013).

Juniver beralasan, pihak kuasa hukum tidak memiliki waktu untuk mempelajari berkas saksi di persidangan. "Padahal kan terdakwa memiliki hak," sambung kuasa hukum Djoko yang lain, Nasrullah.

Lantas, koordinator jaksa KMS Roni pun menjawab bahwa dalam undang-undang tidak diatur mengenai adanya keharusan bagi jaksa untuk memberitahukan kepada pengacara terdakwa siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Oleh karena itu Roni menyatakan, jaksa tidak melanggar satu peraturan pun.

Ketua Majelis hakim Suhartoyo lantas menengahi. Suhartoyo setuju dengan pendapat jaksa bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

"Tapi Pak Jaksa kan menggunakan cara acak untuk memanggil saksi. Saya minta Pak Jaksa berkomitmen untuk memberitahukan siapa saksi yang akan dipanggil. Memang tidak ada aturan yang mengatur. Tapi ini komitmen saja. Kalau tidak ada pemberitahuan, lebih baik tidak ada saksi yang diperiksa," kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga memberi kesempatan bagi penasihat hukum untuk dapat meminta pemanggilan kembali seorang saksi, apabila dirasa pemeriksaan pertama tidak cukup. Mendengar jawaban hakim Suhartoyo, Nasrullah mewakili rekan-rekannya lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak bertanya pada pemeriksaan saksi hari ini. 

"Kami baru akan bertanya pada persidangan selanjutnya, ketika kami sudah siap membaca berkas," ujar Nasrullah.

Suhartoyo mempersilakan, namun dengan syarat "Harus dilihat juga alokasi waktu persidangan ini. Harus disesuaikan," kata sang ketua majelis hakim.